Kuningan, forwades.com- Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami inisial " J " terhadap istrinya inisial "" U "warga dusun satu desa Indrapatra kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik setelah korban menginformasikan kepada anak kepala desa melalui WhatsApp bahwa dirinya di aniaya oleh suaminya.
Kepala desa INDRAPATRA , Dedi Suardi di temui di ruang kerjanya Seni 02/06/25 membenarkan ada informasi tersebut, menurutnya informasi di dapat dari anaknya yang mendapat WA dari " U " bahwa telah terjadi adanya KDRT.
Namun Dedi belum menerima aduan dari korban sehingga dirinya belum bisa bergerak untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
" Saya ingin desa kami kondusif,terkait adanya dugaan adanya KDRT saya sudah meminta kepada Kadus satu untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut " ucapnya pada media ini.
Sementara itu menurut nara sumber yang dilindungi, korban mengalami penganiayaan oleh suaminya ( J ) dan mendapat intimidasi oleh mertua ( ibu pelaku,red ) , jika U melapor ke polisi , kelurganya tidak takut dan akan melawan.
Di tempat terpisah , dirumah terduga pelaku " " J " di dampingi ibunya mengakui adanya perbuatan tersebut,namun menurut nya dilakukan secara spontan karena merasa dirinya kesal di cemburui oleh istrinya ketika dirinya menanyakan kepastian orderan penumpang perempuan .
Sedangkan ibunya " J" menolak jika telah terjadi KDRT terhadap " U "
" Tidak ada penganiayaan, itu hanya mimisan dan semuanya sudah beres" ujarnya.
Adanya dugaan penganiyaan di desa Indrapatra di sikapi pemerhati hukumwa dan Sosial, Bung Wawan, menurut nya
Adanya pengakuan dari pelaku " J " jelas ini merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum , Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kami akan melaporkan ke unit PPA polres Kuningan serta akan mengawal sampai ,J di proses hukum. ( Bl )
