Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

Cirebon Forwades.com -Dugaan pelanggaran prosedur dalam perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mencuat setelah pernyataan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai menyimpang dari mekanisme hukum agraria.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pihak BPN, perwakilan Indocement, Kuwu (Kepala Desa) Cikeusal, serta perangkat Desa Palimanan Barat, muncul pernyataan bahwa perpanjangan SHP dapat dilakukan langsung oleh Indocement tanpa melalui pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Cikeusal mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut.

> “Saya kaget mendengar bahasa orang BPN seperti itu. Lahan tersebut berada di wilayah administratif desa, dan selama ini setiap pengelolaan aset selalu melalui musyawarah dan persetujuan desa,” ujar Kuwu Cikeusal melalui sambungan telepon kepada Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Senin (10/11/2025).

Agung menilai pernyataan tersebut menimbulkan kejanggalan serius dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, setiap perpanjangan hak atas tanah wajib mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan verifikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta perangkat desa.

> “Jika benar BPN memberi ruang bagi perusahaan untuk memperpanjang SHP tanpa pelibatan pemerintah desa, itu bukan hanya maladministrasi, tapi bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahkan berpotensi melanggar UU Tipikor,” ujar Agung.

Agung juga menegaskan, lahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah otoritas wilayah desa, bukan milik korporasi atau individu. Oleh sebab itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman Republik Indonesia, dan BPN RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi terbuka.

> “Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut aset negara. Jika terbukti ada manipulasi administrasi, maka harus ada langkah hukum yang tegas dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Cirebon menilai perlu adanya langkah cepat dari BPN Kabupaten Cirebon dan Kementerian ATR/BPN RI untuk meninjau kembali seluruh proses perpanjangan SHP yang melibatkan lahan-lahan milik negara di wilayah desa.

Hingga berita ini disiarkan, pihak BPN maupun Indocement belum memberikan keterangan resmi. Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) bersama GMOCT menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara faktual, berimbang, dan berdasarkan hukum yang berlaku. ( s )

Previous Post Next Post