Tasikmalaya Forwades.com -Seorang dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Kota Banjar, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan menjalin hubungan terlarang dengan istri bawahannya. Laporan tersebut kini tengah menjadi perhatian publik dan dunia medis di wilayah Priangan Timur.
Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung Sulistio, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
> “Kami memiliki sejumlah bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti pertemuan di hotel, serta transaksi keuangan senilai Rp1 juta. Bukti-bukti ini me nunjukkan adanya dugaan hubungan di luar batas profesional antara dokter AK dan istri bawahannya,” ujar Agung Sulistio dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11/2025).
Menurut Agung, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya melanggar etika profesi kedokteran, tetapi juga bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Ia menilai kasus ini harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi tenaga medis lainnya.
> “Profesi dokter adalah profesi mulia. Perbuatan yang mencederai kehormatan profesi harus diusut tuntas agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis,” lanjutnya.
Agung juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada kejelasan dan kepastian hukum atas laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dokter AK maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dimaksud. Pihak Polres Tasikmalaya Kota juga belum merilis pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus ini. ( s )
