Warga Apresiasi Pencabutan Moratorium Perumahan Kuningan-Cigugur: Solusi Atasi 'Backlog' Hunian Kota

KUNINGAN Forwades.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut moratorium (penghentian sementara) pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Kuningan dan Cigugur disambut baik oleh masyarakat. Pencabutan kebijakan yang berlaku sejak beberapa tahun lalu ini dinilai sebagai langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi tingginya angka kebutuhan rumah (backlog) bagi warga, terutama yang bekerja dan beraktivitas di area perkotaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagasiana , menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian komprehensif dan tingginya kebutuhan dasar masyarakat, serta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam program percepatan pembangunan tiga juta rumah.

Tuntutan Kebutuhan Rumah yang Mendesak

"Kebutuhan akan hunian di wilayah perkotaan seperti Kuningan dan Cigugur masih sangat tinggi. Banyak warga, khususnya generasi muda dan pekerja, yang mendambakan rumah layak dengan akses yang mudah ke pusat kota dan fasilitas umum," ujar Ahmad salah satu karyawan swasta yang belum memiliki rumah alias masih tinggal di rumah mertua indah saat dimintai tanggapan.

Tingginya angka backlog perumahan—jumlah keluarga yang belum memiliki rumah—menjadi alasan kuat di balik pencabutan moratorium. Investor perumahan juga menunjukkan minat tinggi untuk kembali membangun di dua kecamatan tersebut, terutama untuk menyediakan perumahan bersubsidi yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Komitmen Pengendalian Pembangunan dan Lingkungan

Meski moratorium dicabut, Pemkab Kuningan menegaskan bahwa izin pembangunan akan diperketat dengan sejumlah syarat ketat. Hal ini dilakukan untuk menepis kekhawatiran sejumlah pihak mengenai isu tata ruang dan lingkungan, terutama fungsi resapan air di Cigugur yang berdekatan dengan kawasan konservasi Gunung Ciremai.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang. Pengendalian tata ruang diperketat, termasuk menaikkan batas minimal Koefisien Dasar Hijau (KDH) ],” terang Putu

Dengan peningkatan KDH, pengembang diwajibkan menyisihkan porsi lahan yang lebih besar untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), jalan, drainase, dan fasilitas sosial-umum lainnya, sehingga risiko banjir dan limpasan air dapat diminimalisir.

Masyarakat berharap, dengan dibukanya kembali keran investasi perumahan di Kuningan dan Cigugur, pilihan rumah yang terjangkau akan semakin banyak tersedia, membawa angin segar bagi upaya pemenuhan kebutuhan dasar papan yang menjadi impian banyak keluarga Kuningan ( ( sr ).

Previous Post Next Post