Kasus Dugaan Gratifikasi dalam Pengadaan Kusen di Sekolah, CV Permata minta di blacklist


Kuningan Forwades .com -  Kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan kusen di sebuah sekolah telah terungkap. CV permata milik saudari Ocha yang beralamat di kelurahan  Awirarangan kecamatan Kuningan, penyedia jasa, diduga memberikan gratifikasi kepada pihak sekolah agar barang miliknya  berupa kusen dapat diterima oleh pihak sekolah. 

Namun, kusen yang dipasang ternyata tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan, bahkan ada beberapa sekolah yang mengembalikan kusen tersebut.

" CV Pertama diduga memberikan gratifikasi kepada pihak sekolah sebesar 20 %™dari nilai pagu Kusen." ujar  ketua Gibas Manaf Suharnaf di salah warung kopi .

lanjutnya , Kusen yang dipasang tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan

Selain itu Manaf meminta kepada kepada Dinas pendidikan Kuningan  agar berani menegur kepada pemilik CV tersebut dan berani pula agar konsultan tidak menggunakan cv permata sebagai penyelia barang kusen untuk tahun berikutnya.

informasi yang didapat , semua media yang mengkritisi soal kusen darinya  semuanya di blokir oleh pemilik cv permata,,hak ini membuktikan bahwa pemilik tersebut tidak mau barang jeleknya terekspos. ( Bl )


Previous Post Next Post