Pengadaan kusen Revitalisasi Sekolah Milik CV Permata Diduga Tidak Sesuai Harapan.


Kuningan forwades.com --Revitalisasi dinas pendidikan tahun 2025 kabupaten kuningan tengah menjadi sorotan  publik pasalnya material yang digunakan terutama kusen diduga tidak sesuai spek.. Kali ini sorotan publik mengarah pada CV Permata, perusahaan yang beralamat di Jalan Baru Awirarangan, Kuningan, yang disebut sebagai pihak ketiga pemasok kusen pada proyek tersebut.

seperti yang dilansir dari salah satu media online bahwa ,

Informasi yang beredar menyebutkan, CV Permata diduga menggunakan bahan baku kayu yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Kemendikbud.

Alih-alih memakai kayu meranti merah sesuai ketentuan, perusahaan ini diduga justru menggunakan kayu jati campuran yang kualitasnya berbeda dari standar kontrak.

Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manaf Suharnaf, menilai lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan utama.

“Indeks pengawasan dari aparat penegak hukum maupun dari Dinas Pendidikan sangat lemah. Padahal dalam aturan Kemendikbud, program Revitalisasi dengan metode swakelola P2SP dan pembelian sistem SIPLah seharusnya minim intervensi pihak ketiga. Faktanya, banyak pihak ketiga yang justru menjadi pemasok utama,” tegas Manaf. Kepada wartawan Jumat (10/10/2025) 

Ia menambahkan, kondisi ini menimbulkan potensi pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa.

“Beberapa kontruksi kusen jelas menggunakan kayu oplosan, bukan meranti merah sesuai juknis. Kami minta Disdikbud dan APH segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran,” lanjutnya.

Upaya konfirmasi kepada pemilik CV Permata, berinisial OA, dilakukan oleh awak media di lokasi gudang pengolahan di Jalan Baru Awirarangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pemilik perusahaan belum dapat ditemui dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, sumber di lingkungan Dinas Pendidikan menyebut bahwa proses pengawasan dan verifikasi mutu material seharusnya menjadi bagian penting dari tahapan Revitalisasi. Bila terbukti ada penyimpangan material, maka konsekuensinya dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pidana sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kasus ini membuka kembali perdebatan publik tentang transparansi dan integritas pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah yang menyerap anggaran besar dari pemerintah pusat. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru bisa berubah menjadi lahan penyimpangan yang merugikan negara dan peserta didik.   ( ( bl )

Previous Post Next Post