Kuningan forwades.com - Episode pengungkapan kisaran kasus UPK Maju bersama kecamatan Cibingbin kabupaten Kuningan masih terus berlanjut.
Meski sudah ada penetapan tiga tersangka yang ditetapkan penyidik kejaksaan negri Kuningan nyatanya saat ini pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) negri Kabupaten Bandung Selasa 24/12/24 menghadirkan sembilan saksi untuk dimintai keterangan seputar perkara UPK Majubersama Cibingbin.
Dari saksi yang hadir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( tipikor ) negri Bandung salah satunya adalah Jajang Nurjaman ketua UPK periode - 2020.
Sebelum memasuki ruang sidang awak media ini berhasil mewawancarai Jajang Nurjaman di luar ruang sidang sebelum sidang dimulai .
Dalam wawancara Jajang Nurjaman ( JN) mengakui menyalah gunakan wewenang dengan menggunakan uang UPK sebesar Rp 288.357.500 (dua ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Dalam keterangan itu, JN, membenarkan pernah membuat surat pernyataan, berisi pengakuan dirinya telah menggunakan atau menyelewengkan dana UPK Maju Bersama Cibingbin sebesar Rp 288.357.500 (dua ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Menurutnya, pernyataan tersebut dilakukan secara tertulis, dibuat dan ditandatangani dirinya, pada tanggal 10 Februari 2023, dihadapan sejumlah komponen lembaga terkait, baik itu dari unsur pengurus UPK dan juga beberapa orang kepala desa di wilayah Kecamatan Cibingbin, bertempat di sekretariat UPK Maju Bersama.
"Iya betul saat itu saya membuat surat pernyataan dan isinya memang benar, saya mengakui seperti yang ditulis,"terang Jajang
Ditambahkan Jajang, dugaan penyelewengan dana UPK Cibingbin sebesar ratusan juta rupiah itu, sampai sekarang belum dia kembalikan terhadap UPK .
"Saya sampai saat ini belum mengganti atau mengembalikan uang tersebut kepada UPK,"ujarnya.
Masih pada kesempatan itu, JN mengemukakan, jika dirinya pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang sekarang sedang berjalan.
"Apapun yang terjadi saya akan menghormati proses hukum ini,"pungkasnya.
Untuk diketahui, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin Kabupaten Kuningan, sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung Jawa Barat. Kasus ini telah menyeret 3 orang terdakwa, inisial MA, ES dan AN, merupakan pengurus UPK tahun 2017. Sementara JN sendiri adalah mantan Ketua UPK yang sama tahun 2022, dengan kedudukan status hukumnya sampai saat ini sebagai saksi dalam lilitan perkara itu.
Tersingkapnya fakta baru, pernyataan pengakuan JN menyalahgunakan uang UPK Maju Bersama Cibingbin sebesar ratusan juta rupiah, yang sampai sekarang diakuinya masih belum dikembalikan juga kepada negara (UPK-red), tentu menjadi informasi sangat berharga bagi publik (masyarakat), untuk mengetahui perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan ini. Akankah membuka peluang munculnya tersangka-tersangka baru pada kasus tersebut, tentu menjadi pertanyaan yang masih dinantikan.
Sementara itu di lain tempat , awak media meminta tanggapan kepada ahli hukum bung Tian terkait status JN yang kini menjadi saksi bisa saja akan menjadi tersangka apabila penegak hukum memberikan penilaian yang obyektif karena sudah sangat jelas menggunakan uang negara. (Bul )
