![]() |
| gambar hanyalah pemanis |
Kuningan FORWADES COM -Sebuah mobil dinas milik Puskesmas Mekarwangi diduga kuat melanggar aturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi setelah kedapatan mengisi pertalite di salah satu SPBU Oleced
Peristiwa yang terekam kamera warga ini mendadak viral dan memicu kritik pedas dari masyarakat yang menilai kendaraan operasional pemerintah seharusnya mematuhi regulasi .
Kronologi di Lapangan:
Mobil dinas dengan pelat merah milik Puskesmas Mekarwangi E 9968 y terlihat mengantre di jalur pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite, padahal kendaraan dinas instansi pemerintah secara regulasi dilarang menggunakan BBM subsidi.
Aturan yang Dilanggar: Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, kendaraan dinas operasional pemerintah, TNI, Polri, dan BUMN/BUMD dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi.
Warga menyayangkan tindakan oknum pengemudi mobil dinas tersebut. Di tengah pembatasan dan pengetatan kuota BBM subsidi untuk masyarakat kurang mampu, fasilitas negara justru dinilai salah sasaran.
PLT kasubag puskesmas Mekarwangi ,Sami ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pada hari sabtu 20/06/26 telah menugaskan saudara boby untuk mengantar pasien rujukan ke rumah sakit plumbon.
Sementara itu ditempat yang sama kepala puskesmas Mekarwangi dr Wiwik mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak SPBU Oleced untuk pengadaan bahan bakar minyak operasional kendaraan dinas, namun terkait pengisian BBM yang menggunakan non subsidi sebetulnya situasi dan kondisional keuangan di puskes.
" anggaran untuk bahan bakar minyak operasional kendaraan sangat terbatas dan tidak mencukupi, namun untuk memberikan pelayanan agar tetap berjalan mungkin ada inisiatif untuk membeli bahan bakar subsidi, ini kondisinya seperti itu " ujar dr Wiwik.
Dilain pihak penanggung jawab SPBU Oleced, Heru, membenarkan adanya transaksi tersebut, namun dirinya hanya sebatas memberikan pelayanan selama prosedur di tempuh, seperti mobil tersebut memiliki barcode .
lebih jauh , heru menjelaskan bahwa ada kebijakan untuk mobil ambulance dan mobil pengangkut sampah dalam penggunaan bahan bakar minyak yang dikeluarkan pihak pertamina wilayah cirebon.
" saya hanya meneruskan pengurus yang terdahulu, yang katanya ada kebijakan untuk kendaraan ambulance dan sampah " ujarnya pada media ini ,Senin 22/06/26
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan setempat masih diupayakan untuk memberikan konfirmasi resmi terkait sanksi atau teguran yang akan diberikan kepada oknum pengemudi kendaraan tersebut.
