Dugaan Pungli di Balik Pengangkatan Perangkat Desa Sidamulya dan Babakanmulya: Calon Terpilih Diduga Setor Uang Rekom



Kuningan.Forwades .com– Proses seleksi Calon Perangkat Desa di dua wilayah, Desa Sidamulya dan Desa Babakanmulya kecamatan Jalaksana kabupaten Kuningan, yang seharusnya menjadi ajang kompetisi murni dan transparan, kini tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sistematis. Sejumlah pihak mengklaim bahwa para calon yang telah dinyatakan lulus seleksi diwajibkan menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai pengganti biaya anggaran yang telah dikeluarkan pihak desa karena tidak ada anggaran untuk biaya proses pengangkatan perangkat desa serta "uang rekom" kepada pihak-pihak tertentu sebagai syarat pengangkatan.

Informasi ini mencuat dari sumber-sumber yang dekat dengan proses seleksi, yang menyebutkan bahwa besaran setoran tersebut bervariasi, mulai belasan juta sampai diduga mencapai 35 juta rupialh.dan hal ini mengarah pada indikasi bagi bagi "kue ". Praktik ini diduga terjadi setelah pengumuman kelulusan, yang secara efektif menjadikan proses seleksi yang telah dilalui hanya sebagai formalitas belaka.

"Kami mendengar ada desakan dari oknum tertentu agar calon yang lulus segera menyiapkan sejumlah uang. Uang itu disebut-sebut sebagai 'rekomendasi' agar SK (Surat Keputusan) pengangkatan bisa segera terbit," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

sementara itu kepala desa Sidamulya,Omon ketika diminta tanggapannya terkait adanya dugaan setoran calon perangkat desanya yang lulus mencapai Rp 35 juta tidak bisa memberikan jawaban iya dan tidak , bahkan mengarahkan media supaya ini supaya bertanya langsung ke panitia.

" tanyakan saja ke panitia "

Sama halnya, salah satu panitia ketika di tanya hal yang sama justru mengarahkan kepada kepala desa.

Adanya dugaan pungli ini dengan jelas membuktikan adanya praktik ilegal dalam pengangkatan perangkat desa dan menciderai asas transparansi serta meritokrasi yang diamanatkan oleh undang-undang. Jika terbukti benar, hal ini menandakan bahwa jabatan perangkat desa tidak didapatkan berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi, melainkan berdasarkan kemampuan finansial.

Praktik kotor ini tidak hanya merugikan para calon yang terpaksa mengeluarkan dana besar, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa. Perangkat desa yang diangkat melalui jalur setoran dikhawatirkan tidak akan fokus pada pelayanan publik, melainkan berupaya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum, termasuk Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) setempat, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam,serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat juga diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas jika dugaan pungli ini terbukti.

Masyarakat menanti aksi nyata dari pemerintah daerah untuk menjamin bahwa pengangkatan perangkat desa benar-benar didasarkan pada kompetensi, bukan yang lain (bul )

Previous Post Next Post