Hasil Audit BPKP Jabar: Sejumlah Sekolah di Kuningan Diwajibkan Kembalikan Uang Negara Terkait Program Revitalisasi

gambar hanyalah pemanis

KUNINGAN  FORWADES.COM – Integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat tahun 2024, sejumlah satuan pendidikan di wilayah ini diwajibkan melakukan pengembalian uang negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Temuan ini mayoritas bersumber dari ketidaksesuaian penggunaan dana dalam Program Revitalisasi Sekolah yang digulirkan pemerintah pusat maupun daerah untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

Laporan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya selisih antara realisasi anggaran dengan fakta di lapangan. Beberapa poin utama yang menjadi temuan BPKP Jabar meliputi:

Kekurangan Volume Pekerjaan: Spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Ketidaksesuaian Administratif: Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti kuitansi atau pelaporan yang sah.

Kelebihan Bayar: Adanya pembayaran proyek yang melampaui standar harga atau volume yang dikerjakan.

Pihak sekolah yang bersangkutan kini diberikan tenggat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menyetorkan kembali dana tersebut ke kas negara.

Munculnya temuan TGR ini memicu gelombang kekecewaan di tengah masyarakat. Pengamat pendidikan menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya transparansi dan pengawasan internal dalam pengelolaan dana hibah maupun bantuan operasional sekolah.

Dampak dari temuan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh aspek moral. Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kini berada pada titik rendah. Masyarakat menyayangkan dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kenyamanan belajar siswa, justru terindikasi disalahgunakan atau dikelola secara tidak profesional.

"Pendidikan adalah pilar kejujuran. Jika dalam pembangunan fisiknya saja sudah ada temuan TGR, bagaimana kita bisa menjamin pendidikan karakter bagi para siswa di dalamnya?" ujar salah satu perwakilan wali murid di Kuningan.

Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Inspektorat daerah agar komitmen untuk mengawal proses pengembalian dana ini agar tepat waktu. Selain itu, pembinaan terhadap Kepala Sekolah dan Komite Sekolah agar diperketat guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan dana TGR tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini dapat ditingkatkan ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum (APH) sebagai tindak pidana korupsi. ,( s )

Previous Post Next Post