Pemdes Sangkanerang Beri Klarifikasi Soal Pemanfaatan Limpasan Air untuk PADe

.


KUNINGAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Sangkanerang kecamatan  Jalaksana kabupaten Kuningan memberikan penjelasan resmi terkait polemik pemanfaatan limpasan air desa yang disalurkan ke Desa Pesing. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya kreatif desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hanya Memanfaatkan Sisa Air (Limpasan)

Kepala Desa Sangkanerang, Ahmad , menjelaskan bahwa air yang dialirkan ke wilayah luar bukan merupakan sumber utama yang mengganggu kebutuhan domestik warga setempat. Sebaliknya, air tersebut adalah limpasan atau sisa pemakaian setelah seluruh kebutuhan air masyarakat Desa Sangkanerang terpenuhi sepenuhnya.

"Pemanfaatan ini tidak diputuskan sepihak, melainkan hasil musyawarah mufakat dengan lembaga-lembaga desa. Kami pastikan kebutuhan warga kami adalah prioritas utama," tegas Kepala Desa.

Untuk menjamin transparansi, pengelolaan distribusi air ini diserahkan sepenuhnya kepada BUMDes Sangkanerang. Terkait isu perizinan yang belakangan mencuat di media, pihak Pemdes menyatakan telah melakukan koordinasi awal dengan pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Menurut Pemdes, pihak TNGC pada awalnya memberikan lampu hijau karena prinsipnya adalah memanfaatkan air lebih (limpasan) demi kemaslahatan warga.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Pemerintah Desa Sangkanerang menunjukkan sikap kooperatif dan taat hukum. Saat ini, pihak desa sedang menempuh proses koordinasi lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi dan perizinan yang diperlukan.

"Kami sedang menempuh jalur koordinasi resmi. Jika memang diizinkan dan sesuai regulasi, tentu kita lanjut demi PADes. Namun, jika memang secara aturan tidak diperbolehkan, maka kami siap untuk menghentikan operasionalnya (stop)," pungkas Kepala Desa, pada media ini Jumat 30/01/26 diruang kerjanya. (bul)

Previous Post Next Post