Pengunduran Diri Massal, Kebobrokan bagi Tata Kelola Desa.

 


Kuningan _ Forwades Com 

Pengunduran diri Kuwu bersama 12 aparat Desa Cihideung Hilir bukanlah peristiwa biasa dalam dinamika pemerintahan desa. Langkah kompak menandatangani surat pengunduran diri justru menjadi sinyal keras bahwa ada persoalan mendasar yang tak lagi bisa diselesaikan secara internal.

Dalam sistem pemerintahan desa, kekompakan aparat seharusnya menjadi kekuatan untuk melayani masyarakat. Namun ketika kekompakan itu berujung pada pengunduran diri massal, publik patut bertanya: ada apa di balik meja kekuasaan desa?

Peristiwa ini bisa dibaca sebagai bentuk kelelahan struktural—tekanan administrasi, konflik kepentingan, lemahnya komunikasi dengan supra desa, hingga kemungkinan ketidakharmonisan antara kebijakan dan realitas lapangan. Jika benar pengunduran diri dilakukan secara sadar dan bersama-sama, maka ini adalah bentuk protes paling ekstrem yang bisa dilakukan aparatur desa.

Lebih dari sekadar pergantian jabatan, kasus ini mencerminkan rapuhnya sistem pendampingan dan pembinaan aparatur desa. Negara kerap menuntut desa menjadi ujung tombak pembangunan, namun sering lupa memastikan perlindungan, kejelasan aturan, dan ruang dialog yang sehat bagi para pelaksana di lapangan.

Pemerintah daerah tidak boleh memandang peristiwa ini sebagai urusan administratif semata. Diperlukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan terbuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, karena yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, melainkan keberlangsungan pelayanan publik di tingkat paling dasar.

Jika pengunduran diri massal ini dibiarkan berlalu tanpa pembelajaran, maka desa-desa lain bisa saja menyusul—diam, lelah, lalu memilih mundur bersama.


(Mang GusBur/ben )

Previous Post Next Post