Geram Organisasi 'Dibajak', Pendiri GASAK Desak Kesbangpol Bekukan Kepengurusan

Geram Organisasi 'Dibajak', Pendiri GASAK Desak Kesbangpol Bekukan Kepengurusan

KUNINGAN FORWADES.COM – Suasana hangat di salah satu kedai kopi di wilayah Ancaran, Kuningan, mendadak berubah serius saat pendiri Gerakan Gabungan Lembaga (GASAK), Manap Suharnap, angkat bicara mengenai kemelut internal yang menimpa organisasinya. Dengan nada bicara tegas, Manap menyatakan keberatan keras atas adanya oknum yang mencoba mengambil alih kendali GASAK tanpa prosedur yang sah.

Kronologi Pengambilalihan Sepihak

Manap menjelaskan bahwa GASAK merupakan organisasi strategis yang ia inisiasi sebagai wadah perjuangan rakyat. Namun, ia menyayangkan munculnya pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemimpinan padahal tidak memiliki sejarah dalam pembentukan awal organisasi tersebut.

"Sangat disayangkan, ada oknum yang mengambil alih GASAK. Padahal orang tersebut sama sekali tidak pernah ikut dalam proses pembentukan maupun sejarah berdirinya organisasi ini," ujar Manap di hadapan awak media.

Poin-Poin Pernyataan Manap Suharnap:

Sejarah Pendirian: GASAK merupakan gabungan dari 17 lembaga yang berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat.

Kondisi Internal: Organisasi sempat mengalami masa stagnan, namun kevakuman tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan klaim sepihak.

Langkah Formal: Manap telah melaporkan permasalahan ini ke Kesbangpol Kabupaten Kuningan untuk meminta agar organisasi GASAK segera dibekukan sementara guna menghindari penyalahgunaan.

Jalur Hukum: Beliau menegaskan siap menempuh jalur hukum jika masih ada oknum yang nekat mengatasnamakan GASAK untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menjaga Marwah Organisasi

Langkah tegas ini diambil Manap semata-mata untuk menjaga marwah dan tujuan awal berdirinya GASAK. Ia tidak ingin organisasi yang ia bangun dengan susah payah justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memahami visi misi awal 17 lembaga yang tergabung di dalamnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Manap masih menunggu respons resmi dari Kesbangpol terkait permohonan pembekuan tersebut demi kepastian hukum dan organisasi. ( BUL )


Previous Post Next Post