Sudah Dilarang, Warga Masih "Ngeyel" Buang Sampah di Pinggir Jalan Ciharendong

KUNINGAN  Forwaded.com– Masalah sampah masih menjadi tantangan besar yang sulit dituntaskan tanpa kesadaran kolektif masyarakat. Meski upaya penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar telah dilakukan, nyatanya masih banyak warga yang mengabaikan aturan dan tetap membuang sampah sembarangan.

Kondisi ini terpantau di kawasan Ciharendong, Kelurahan Cigintung. kecamatan Kuningan.

Diketahui, pihak kelurahan setempat telah resmi menutup area pembuangan sampah liar di lokasi tersebut sejak satu minggu yang lalu. Langkah tegas ini ditandai dengan pemasangan spanduk besar bertuliskan "Dilarang Membuang Sampah di Sini".

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang kontras. Spanduk peringatan tersebut seolah hanya menjadi pajangan. Sebagian warga tetap saja membuang bungkusan sampah rumah tangga di lokasi tersebut, terutama saat kondisi jalan sedang sepi.

Akibatnya, tumpukan sampah kembali menggunung. Hal ini tidak hanya merusak estetika atau keindahan pemandangan jalan, tetapi juga menimbulkan aroma busuk yang menyengat dan mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan yang melintas.

"Masalah sampah ini krusial dan harus ditanggulangi bersama. Sangat disayangkan, meski sudah ditutup resmi oleh kelurahan, kesadaran oknum warga akan kebersihan lingkungan masih sangat rendah," ujar salah satu warga yang merasa terganggu oleh aroma sampah tersebut.

Pihak kelurahan sebenarnya telah berupaya menata lingkungan agar lebih bersih dan sehat. Namun, tanpa adanya perubahan perilaku dari masyarakat, upaya tersebut akan sia-sia. Penutupan TPS liar di Ciharendong ini seharusnya menjadi momentum bagi warga untuk mulai mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab melalui sistem pembuangan yang resmi.

Kurangnya rasa memiliki terhadap lingkungan menjadi faktor utama mengapa sampah masih berserakan meski papan larangan sudah terpampang nyata. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar.

Padahal sudah jelas ,di Kabupaten Kuningan, aturan mengenai pengelolaan sampah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan dan sanksi buang sampah sembarangan berdasarkan regulasi tersebut:

1. Larangan Utama

Dalam Perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang:

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah ke sungai, saluran air, selokan, atau drainase lainnya.

Membakar sampah yang dapat menyebabkan polusi udara atau bahaya kebakaran di area terbuka yang tidak sesuai teknis.

Mengelola sampah dengan cara yang dapat merusak lingkungan atau mengganggu kesehatan masyarakat.

2. Sanksi Pidana & Denda

Bagi mereka yang melanggar ketentuan larangan membuang sampah sembarangan (khususnya Pasal 45), dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana Kurungan: Paling lama 3 (tiga) bulan.

Denda: Maksimal sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). ( s )



Previous Post Next Post