Kuningan forwades.com– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karang Tengah tahun 2026, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, diterpa isu miring. Uang pendaftaran yang dihimpun dari masyarakat peserta PTSL diduga kuat dialihkan sepihak oleh pemerintah desa untuk membiayai kegiatan internal desa.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari jajaran panitia PTSL tingkat desa yang merasa dikorbankan dan ditinggalkan tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
Bendahara Desa Sekaligus Bendahara PTSL Dinilai Tidak Transparan
Fokus kekecewaan panitia mengarah pada sosok bendahara desa yang merangkap jabatan sebagai bendahara program PTSL. Sikap tertutup dan kurangnya keterbukaan dari sang bendahara menjadi pematik utama mencuatnya masalah ini ke permukaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dana pendaftaran sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) yang dikelola oleh bendahara tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada laporan keuangan yang jelas dan transparan mengenai peruntukan uang tersebut bagi kelancaran program sertifikasi tanah warga.
"Kami selaku panitia merasa sangat kecewa dan merasa dilangkahi. Seharusnya uang pendaftaran dari masyarakat digunakan murni untuk operasional teknis PTSL, seperti patok, materai, dan akomodasi lapangan panitia. Tapi kenyataannya, uang senilai Rp 60 juta itu tidak transparan penggunaannya," ungkap salah satu anggota panitia yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Dipakai untuk Menutup Kegiatan Desa
Kekecewaan panitia semakin memuncak setelah muncul dugaan kuat bahwa uang puluhan juta rupiah tersebut sengaja "dipinjam" atau dialihkan oleh pihak Pemerintah Desa Karang Tengah guna mendanai kegiatan operasional desa yang tidak ada hubungannya dengan PTSL.
Pengalihan dana tanpa persetujuan forum panitia dan masyarakat ini dinilai menyalahi aturan hukum serta mencederai kepercayaan warga yang telah menyetorkan uang demi legalitas tanah mereka. Panitia khawatir, jika dana operasional ini habis digunakan untuk kegiatan lain, proses penyelesaian sertifikat tanah warga akan terbengkalai dan mengalami hambatan serius di lapangan.
Panitia Menuntut Pertanggungjawaban
Atas ketidakjelasan ini, jajaran panitia mendesak Kepala Desa dan khususnya Bendahara Desa untuk segera melakukan audiensi terbuka, membeberkan laporan realisasi anggaran, serta mengembalikan uang operasional PTSL ke porsi yang semestinya.
Hingga berita ini diturunkan Selasa 14/07/26, pihak Pemerintah Desa Karang Tengah maupun bendahara yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan uang pendaftar PTSL sebesar Rp 60 juta tersebut. Warga dan panitia kini menunggu langkah tegas dari pihak kecamatan maupun dinas terkait untuk mengaudit masalah keuangan ini agar tidak berujung pada ranah hukum pidana korupsi atau penggelapan. (s )
