Kuningan _ Forwades Com
IM Pemuda yang bekerja Sebagai buruh kini harus berurusan dengan Pihak Polisi polres Kuningan I.M (33) asli Desa Kaliaren Cilimus kini di sel terancam Hukuman Seumur Hidup.
IM yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan pada tanggal 29 Mei 2026 lalu.dengan barang bukti 45 obat tramadol juga menanam Ganja kini meradang
Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si.di dampingi Kasat Narkoba dan anggota juga kasi Humas mengatakan penggeledahan di rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 45 butir juga tanaman Ganja. perbuatannya, IM dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
(Gusbur )
