Warga Kaliaren Cilimus Kini di Sel, terancam Hukuman Seumur Hidup

 


Kuningan _ Forwades Com

IM Pemuda yang bekerja  Sebagai buruh kini  harus berurusan dengan Pihak Polisi polres Kuningan   I.M (33) asli Desa Kaliaren Cilimus kini di sel terancam Hukuman Seumur Hidup.
IM yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan pada tanggal 29 Mei 2026 lalu.dengan barang bukti 45 obat tramadol juga  menanam Ganja kini meradang 
Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si.di dampingi Kasat Narkoba dan anggota juga kasi Humas  mengatakan  penggeledahan di rumah tersebut, polisi  berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 45 butir juga tanaman  Ganja.    perbuatannya, IM  dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana, penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun
(Gusbur )

Previous Post Next Post