l
KUNINGAN FORWADES.COM – Pesatnya pengembangan objek wisata di wilayah Kecamatan Cigugur dan sekitarnya, terutama di kawasan Palutungan dan Cisantana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menimbulkan kekhawatiran serius. Setidaknya lima desa di lereng Gunung Ciremai kini dilaporkan berada dalam ancaman bencana alam seperti longsor dan krisis air bersih.
Ancaman Bencana di Kawasan Padat Wisata
Pembangunan masif berbagai fasilitas wisata, mulai dari restoran, penginapan, hingga villa, di kawasan tersebut dinilai telah mengganggu fungsi ekologis hutan sebagai kawasan resapan air. Dampak yang paling terasa adalah:
Potensi Longsor dan Banjir Bandang: Pembukaan lahan dan tebangan pohon di lereng yang curam, seperti yang diindikasikan terjadi pada pembangunan jalur baru dan sarana penunjang, meningkatkan risiko longsor, terutama saat musim hujan.
Krisis Air Bersih: Jumlah restoran dan tempat usaha yang terus bertambah, banyak di antaranya bahkan disinyalir tidak memiliki izin pemanfaatan air, menyebabkan berkurangnya debit air baku yang mengalir ke permukiman warga. Beberapa desa, termasuk Desa Cisantana yang padat wisata, mulai mengalami keteteran air.
Kerusakan Lingkungan: Pembangunan yang tidak terkendali di kawasan lindung atau penyangga Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dikhawatirkan merusak keseimbangan alam yang vital bagi Kuningan.
Meskipun laporan spesifik menyebutkan Desa Cisantana dan sekitarnya , termasuk 5 desa di wilayah kecamatan Kramat mulya kekhawatiran meluas hingga yang berada di bawahnya, yang secara hidrologis terdampak langsung oleh perubahan di kawasan hulu.
Pemda Minta Kaji Ulang dan Moratorium Izin
Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui berbagai instansi terkait menunjukkan sikap tegas. Bupati Kuningan telah menyuarakan wacana moratorium (penghentian sementara) perizinan bisnis wisata di kawasan strategis seperti Cisantana, Palutungan, dan Babakanmulya.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan juga telah menegaskan bahwa perizinan pembangunan usaha di kawasan wisata tersebut akan dikaji ulang secara ketat. Hal ini mencakup:
Pengecekan Izin Pemanfaatan Air: Puluhan restoran di Kecamatan Cigugur yang terindikasi tidak memiliki izin pemanfaatan air menjadi target utama penertiban.
Kesesuaian Tata Ruang: Perizinan akan dikembalikan pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa pembangunan harus mempertahankan fungsi kawasan lindung, terutama kawasan resapan air.
sementara itu, Bung manap selaku ketua Gibas mengatakan kritik pedas kepada pemerintah bahwa bupati kuningan harus peka untuk keselamatan masyarakat akibat dari dampak pengembangan obyek wisata.
mulai dari penggundulan hutan, resapan air, sampai ekosistem ekologi terganggu.
"Kami serius merespons keluhan warga. Perkembangan wisata harus sejalan dengan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Semua perizinan yang berpotensi merusak fungsi kawasan lindung, akan kami kaji ulang dan tindak tegas," ujar Manap, menekankan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama.
Langkah ini diharapkan dapat membatasi laju pembangunan yang merusak di lereng Ciremai, serta mengembalikan fungsi lingkungan agar ancaman bencana alam dapat diminimalisir. ( s )

