Dugaan Pembangunan Tower Ilegal di Gerba: Kades Klaim Belum ada Izin Legalitas

KUNINGAN FORWADES, COM- Pembangunan sebuah Base Transceiver Station (BTS) atau tower telekomunikasi milik pt Portalindodi di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat proyek tersebut belum mengantongi izin resmi, terutama dari pihak Kepala Desa (Kades) setempat.

Pembangunan tower yang kini terus berjalan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan memicu desakan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan sidak dan audit total terhadap proyek ini.

Klaim Izin yang Kontroversial

Menurut informasi yang dihimpun, proyek ini diduga telah menyalahi aturan perizinan yang berlaku. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gerba, Kuswadi melalui sambungan telepon justru memberikan pernyataan kontroversial. Ia mengklaim bahwa izin untuk pembangunan tower tersebut belum mendapat ijin pemerintah desa

Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pelaksana proyek dilapangan. Gugun, menurutnya sudah konfirmasi dan musyawarah dengan LSM dan media dengan kepala desa sehingga dianggap sudah cukup.

Tuntutan Audit dan Penegakan Aturan

Dugaan ketiadaan izin resmi, terutama dari Pemerintah Desa yang merupakan pintu gerbang pertama perizinan di tingkat lokal, menunjukkan potensi adanya kelalaian atau bahkan pelanggaran aturan dalam proses pembangunan.

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk "Melek" dan segera melakukan intervensi. Desakan juga ditujukan kepada Kepolisian Resor (Polres) Kuningan agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit total terhadap seluruh proses perizinan tower di Desa Gerba. Hal ini dianggap penting untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur di wilayah Kuningan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Masyarakat Gerba kini menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang. Mereka berharap pembangunan yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan warga ini dapat segera diselesaikan status hukumnya, memastikan proyek tersebut tidak hanya berlandaskan klaim sepihak melainkan izin resmi yang sah. (bl )

Previous Post Next Post