KUNINGAN FORWADES.COM – Meski telah mendapat teguran dan peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, diduga masih terus berjalan. Proyek ini disorot karena kuat dugaan belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pembangunan tower yang berlokasi di Dusun Manis RT 01 RW 01 Desa Gerba tersebut sudah mendekati tahap penyelesaian. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pegiat sosial, mengingat seharusnya proyek dihentikan jika belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lain dari dinas terkait.
Klaim Izin Hanya dari Warga dan Kecamatan.
Saat dikonfirmasi, pihak pemilik lahan atau pelaksana proyek dikabarkan mengklaim telah mengantongi surat izin dari tingkat desa dan kecamatan. Sementara itu, Kepala Desa Gerba disebut-sebut memberikan keterangan bahwa izin pembangunan tower cukup dengan persetujuan masyarakat desa dan kecamatan saja, pandangan yang dinilai menyalahi prosedur perizinan infrastruktur.
Aktivitas pengerjaan yang terus berlangsung meski tanpa izin lengkap ini dimulai sejak 28 november 2025 sehingga menuai kecaman.
Pembangunan infrastruktur di daerah wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat, termasuk izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta mempertimbangkan aspek dampak sosial dan lingkungan (Amdal).
Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya " Satpol PP, untuk segera bertindak tegas.
“Pemdes Gerba wajib peka dan paham aturan. Pembangunan ini sangat penting dalam pengurusan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Garuk pemerhati lingkungan, di temui di cafe teras mahar.
Ia menambahkan kekecewaan terhadap pihak Satpol PP Kabupaten Kuningan yang terkesan membiarkan pembangunan tersebut berlanjut. “Kami meminta kepada Pemkab Kuningan agar segera meninjau ulang dan menutup (menyegel) pembangunan tower tak berizin ini. Penegakan Perda harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Terkait alasan tidak dihentikannya aktivitas pembangunan tower yang diduga melanggar aturan perizinan tersebut. Masyarakat berharap agar instansi terkait segera turun tangan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum demi ketertiban umum dan keselamatan warga sekitar.
