![]() |
| gambar hanya pemanis |
Kuningan forwades.com– Fenomena peredaran buku ajar atau buku penunjang di luar bantuan pemerintah kembali disorot publik dan pengamat pendidikan
Salah satunya tanggapan datang dari ketua Formasi Kuningan Manaf Suharnap, menurutnya secara hukum peredaran buku dari penerbit swasta tidak dilarang, yang dilarang adalah sekolah yang beralih fungsi menjadi distributor buku dengan praktek mewajibkan siswa membeli buku ,dan ini dinilai telah melanggar regulasi yang berlaku .
Peran sekolah terbatas pada verifikasi konten buku agar sesuai dengan kurikulum sehingga bisa di gunakan sebagai bahan ajar ." buku yang beredar selama sesuai dengan kurikulum dan bisa membantu untuk menambah pengetahuan itu sah saja, yang penting jangan ada paksaan harus membeli. beli boleh asal ada uangnya" ujarnya
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa ketergantungan pada buku gratis dari pemerintah belum cukup untuk mengejar kualitas pendidikan yang ideal., masyarakat harus melihat urgensi literasi siswa secara luas. Ia menilai sumber ilmu pengetahuan tidak boleh dibatasi hanya pada apa yang disediakan negara jika anggaran yang ada memang belum mencukupi.
"Siswa masih perlu memiliki cakrawala pengetahuan yang luas lewat berbagai buku. Sementara itu, kita tahu Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) memiliki keterbatasan dan tidak bisa meng-cover seluruh kebutuhan buku penunjang. Perlu ada upaya dan kontribusi dari orang tua untuk memenuhi kebutuhan literasi anak mereka sendiri," ujar Manap.
Meski pandangan menekankan pada peningkatan kualitas ilmu, para praktisi hukum pendidikan tetap mengingatkan bahwa mekanisme pengadaan tidak boleh menabrak aturan.
Peran Sekolah menentukan kelayakan materi, bukan menjual.
Hak orang tua Sukarela membeli buku dimana saja serta tidak boleh dipaksa itu yang harus dikedepankan sehingga niat baik mencerdaskan anak bangsa tidak dicoreng oleh praktik yang tidak baik.( bul ,)

