Kuningan, forwades.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), akhirnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang diketahui tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Desa Gerba, Kecamatan Kramat mulya kabupaten kuningan.
Penyegelan ini dilakukan setelah pihak pengembang atau pemilik tower tersebut diabaikan teguran yang dilayangkan oleh pemerintah daerah. Tower yang diketahui sudah hampir rampung pembangunannya ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan mengenai tata ruang dan perizinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, melalui ,Kepala Bidang Gakda, Hendrayana menyatakan bahwa tindakan penyegelan merupakan langkah dalam upaya penegakan hukum daerah.
“Penyegelan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait PBG Kami sudah memanggil vendor beberapa waktu yang lalu untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower di desa Gerba "_ujarnya pada media ini , Senin 08/12/25
Proses penyegelan dilakukan dengan memasang Garis Satpol PP dan Papan Pemberitahuan Penyegelan di area pembangunan. Dengan disegelnya lokasi ini, maka seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai pihak pengembang memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi para pengembang lainnya agar selalu patuh pada aturan perizinan sebelum memulai pembangunan apa pun. Jangan sampai investasi yang dikeluarkan menjadi sia-sia karena melanggar hukum,” tambah Hendrayana..
Pihak Satpol PP Kabupaten Kuningan menegaskan akan terus memantau lokasi tersebut selama 14 hari setelah penyegelan dan tidak akan mencabut segel sebelum dokumen IMB lengkap diserahkan dan divalidasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (terkait. ,( bul )

