.
KUNINGAN, Forwades.com– Warga Desa Sidamulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, mengaku telah hidup dalam bayang-bayang kecemasan selama puluhan tahun akibat keberadaan sebuah menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di tengah permukiman mereka. Kondisi ini memuncak ketika warga menuding pemilik lahan dan pengelola tower tidak peduli terhadap keselamatan jiwa masyarakat sekitar.
Keresahan warga Sidamulya terkait tower tersebut bukan isu baru. Pada Selasa (9/12/2025) lalu, warga bahkan sempat menyegel tower sebagai bentuk protes keras. Aksi ini dipicu oleh persoalan perpanjangan kontrak dan kompensasi yang tak kunjung menemui titik temu, namun di baliknya tersimpan kekhawatiran yang jauh lebih besar: bahaya roboh dan dampak radiasi yang mengancam keselamatan.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa jarak tower yang terlalu dekat dengan rumah-rumah penduduk membuat mereka tidak pernah tenang, terutama saat hujan deras disertai angin kencang.
"Kami sudah puluhan tahun hidup dalam ketakutan. Setiap ada petir, kami langsung cemas. Jaraknya terlalu dekat dengan rumah, kalau sampai roboh, siapa yang bertanggung jawab? Kami merasa pemilik lahan hanya memikirkan keuntungan sewa tanpa peduli keselamatan kami," ujar salah seorang perwakilan warga.
Mendesak Pencabutan Izin
Dalam tuntutan terbarunya, warga Sidamulya secara tegas meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan untuk segera mencabut izin operasional tower tersebut. Warga meyakini bahwa izin pembangunan dan perpanjangan tower tersebut bermasalah dan tidak lagi relevan dengan prinsip keselamatan publik.
"Kami meminta dinas terkait, DPMPTSP, untuk mencabut izinnya. Jika memang izinnya tidak ada persetujuan dari seluruh warga yang terdampak, maka harus dicabut. Jangan sampai ada korban jiwa baru pemerintah bertindak," tegasnya.
Dari laporan di lapangan., penyegelan tower beberapa waktu lalu , dipicu persoalan kompensasi perpanjangan kontrak antara pihak perusahaan dan pemilik lahan yang tidak disepakati warga terdampak.
Pemerintah Kabupaten Kuningan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam kasus-kasus serupa di desa lain di Kuningan, telah menunjukkan ketegasan dengan menyegel sejumlah tower yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi. Kasus di Sidamulya diharapkan mendapat respons yang sama cepatnya demi menjamin keamanan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada belum ada keterangan warga yang akan mempertanyakan perijinan ke pihak DPMPTSP. ( bul )
