Kuningan -FORWADES Com
Sungguh ironis Pegawai ASN .yang ada di sekitar kantor Kabupaten Kuningan .suami istri berkantor satu atap.
Regulasi penempatan Sang ASN tersebut tidak melihat kanan kiri, alhasil dari penempatan ASN menjadi pertanyaan besar oleh Masyarakat .maka dari itu Pemerhati Kebijakan Dutbul wanatara angkat bicara dan menduga Kinerja BKPSDM tidak Peka .pakta Membuktikan ada brot .
Penempatan pejabat ASN tidak sesuai Regulasi.aneh bin ajaib Kepala Sebagai pimpinan sedangkan Suami sebagai bawahan Senin 5 Januhari 2026.
Saat di datangin ASN tersebut tersebut mengatakan kami mah hanya abdi negara ,Persoalan Penempatan kami jelas dari Pemkab kami mah mengabdi.pokoknya kami mengabdi cetus pejabat ASN
Menurut impormasi dilapangan dalam satu kantor .suami istri .pakta membuktikan Istri sebagai Pimpinan suami sebagai bawahan .
Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.apabila pasangan suami istri bekerja dalam satu kantor dikhawatirkan ada upaya kikuk.alias kaku .
“menurut salah satu ajengan Dut bul wana Tara mengatakan Saya meminta untuk lebih teliti dan harus melakukan tindakan tegas memindahkan salah satu pegawai yang satu Kartu Keluarga.
“BKBDM Juga Pekab Kuningan Harus bergerak cepat, takutnya ada kepentingan pribadi yang bisa menimbulkan kurang fokusnya .
( Tim Jin )



