Catat! APDESI Kuningan Dukung Penuh Retreat Kepala Desa, Tegaskan Anggaran dari Personal Bukan Dana Desa

ketua Apdesi Kab Kuningan 

KUNINGAN FORWADES .COM– Rencana kegiatan retreat para Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari di Kebun Raya Kuningan pada akhir April mendatang sempat menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Sorotan ini muncul menyusul adanya dugaan bahwa anggaran kegiatan yang mencapai hampir Rp5 juta per orang tersebut bersumber dari Dana Desa (DD).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kuningan, Hj. Henny Rosdiana S.sos M.Si, SH , memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan persepsi publik

Hj. Heny menegaskan bahwa secara aturan, Dana Desa tidak diperbolehkan untuk membiayai kegiatan peningkatan kapasitas seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) atau sejenisnya.

"Sesuai peraturan yang baru, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk Bimtek dan sejenisnya," ujar Hj. Heny melalui sambungan telepon pada Minggu (20/04/2025).

Ia menjelaskan bahwa APDESI sangat mendukung rencana retreat ini sebagai sarana penguatan koordinasi antar kepala desa. Namun, ia memberi catatan penting bahwa anggaran yang digunakan murni bersifat personal dan tidak menyentuh pos anggaran DD.

Hj. Heny mengapresiasi inisiatif para kepala desa yang secara mandiri mengalokasikan dana dari sumber lain yang sah secara aturan.

Sumber Utama:

 Dana bersumber dari pembagian bagi hasil penagihan pajak atau yang sering disebut Paret.

Sifat Anggaran: Mandiri/Personal per kepala desa.

Mengingat pentingnya acara ini untuk penyegaran dan koordinasi, Hj. Heny juga memaparkan beberapa poin teknis terkait keikutsertaan:

Jika Kepala Desa berhalangan hadir karena situasi dan kondisi tertentu, maka kehadiran dapat diwakilkan oleh perangkat desa.

Bagi lembaga desa yang berkeinginan untuk ikut serta silahkan saja hubungi E O nya sebagai penyelengara, biaya ditanggung sepenuhnya secara mandiri (biaya sendiri), dikarenakan lembaga desa tidak mendapatkan alokasi dari dana bagi hasil pajak (Paret).

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan simpang siur mengenai penyalahgunaan Dana Desa untuk kegiatan retreat tersebut dapat terjawab, dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana untuk kemajuan tata kelola desa di Kabupaten Kuningan. ( bule ,)

Previous Post Next Post