KUNINGAN – FORWADES COM
Hari Kemis 21 Mei 2026 rekontruksi Ws seorang ibu Montok alias Bohay saat megar yang tega membuang bayi ke sungai Cikondang Desa Cibingbin kabupaten Kuningan Peragakan 36.
W seorang janda yang sudah beranak 2 satu diantaranya di buang hingga tewas .
Adegan rekontruksi pembuangan bayi d di saksikan oleh Satreskrim Polres Kuningan bersama pihak Kejaksaan Negeri Kuningan juga Polsek Cibingbin
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan di lapangan.
“Dari total 36 adegan yang diperagakan, seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi hingga pembuangan bayi ke sungai. .
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 penjara.
( Gusbur )
