Kuningan _ Forwades Com
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa perangkat desa yang terbukti malas bekerja, sering mangkir dari tugas, dan mengabaikan pelayanan kepada masyarakat dapat dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian atau pemecatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Senin 3 Agustus 2026.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin aparatur desa dan memastikan pelayanan kepada warga berjalan maksimal. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala, termasuk kehadiran, tanggung jawab pekerjaan, serta komitmen dalam melayani masyarakat.
Masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan kepala desa atau perangkat desa yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Pemerintah menegaskan bahwa jabatan di desa adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar status atau kedudukan.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jika ada aparatur desa yang tidak disiplin, tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, dan menghambat pelayanan publik, maka sanksi tegas hingga pemecatan bisa diterapkan,” tegas pihak terkait.
Dengan penegakan disiplin ini, diharapkan pemerintahan desa menjadi lebih profesional, responsif, dan benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat.
( Gusbur )
