KUNINGAN – FORWADES COM
Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut kebijakan Work From Home (WFH) hari Jumat , bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, seluruh ASN kembali diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan WFH sebelumnya diterapkan sebagai tindak lanjut surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi energi. Senin 3 Agustus 2026.
Pencabutan WFH menjadi penegasan bahwa pelayanan publik harus berjalan maksimal dengan kehadiran penuh para pegawai di lingkungan Pemkab Kuningan. ASN diingatkan untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang membolos kerja tanpa alasan yang sah. Setiap pelanggaran disiplin akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berakhirnya kebijakan WFH, diharapkan seluruh ASN semakin meningkatkan etos kerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Kuningan.
( Gusbur )

